Peraturan Gubernur ini memuat tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Data Kependudukan; Pengguna Data; Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Pengguna Data; Prosedur Pengajuan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan; Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pemanfaatan Data Kependudukan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat