Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 44 Tahun 2021

Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini memuat tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Data Kependudukan; Pengguna Data; Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Pengguna Data; Prosedur Pengajuan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan; Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pemanfaatan Data Kependudukan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
BD/2021/NO.44
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan