TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sesuai dengan Berita Acara Rapat Pembahasan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, pada tanggal 10 april 2015, yang ditandatangani oleh Tim Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor R.06.XLVII Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J. Tahun 2007
Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J.17 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. besarnya Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut : a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah); dan b. Anggota DPRD sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2015
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada PT. Bank NTB, PT. Gerbang NTB Emas dan PD. BPR NTB
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada PT. Bank NTB, PT. Gerbang NTB Emas dan PD. BPR NTB
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan Asli Daerah dengan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas usaha dan Pendapatan Asli Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada PT. Bank NTB, PT. Gerbang NTB Emas dan PD. BPR NTB.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 7 tahun 1992;
UU No. 17 tahun 2003;
UU No. 1 tahun 2004;
UU No. 15 tahun 2004;
UU No. 40 tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 1 Tahun 2008;
PERDA No. 7 Tahun 1999;
PERDA No. 5 Tahun 2011;
PERDA No. 2 Tahun 2012;
PERDA No. 10 Tahun 2007;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 4 Tahun 2008;
PERDA No. 5 Tahun 2008;
PERDA No. 6 Tahun 2010;
PERDA No. 8 Tahun 2014;
PERDA No. 14 Tahun 2014.
Pengertian; Penambahan penyertaan modal; Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; Peraturan Gubernur mulai berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini : 1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; 7. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018;
Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
6.Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penjabaran Pertanggungjabawan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 11 tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 tahun 2020; PERDA No. 8 tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 5 tahun 2021; PERGUB No. 71 Tahun 2020; PERGUB No. 33 Tahun 2021.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. Gorontalo No. 54 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
perubahan atas peraturan tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAANPAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 54 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2014; Pergub No.67 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengenaan pajak kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 7 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2016
olah raga - pembangunan infrastruktur - rencana pembanguan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 45002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pembangunan Indoor Velodrome dan Pengembangan Equestrian
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasiorial Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan sebagai salah satu tempat pelaksanaan dan diwajibkan untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi untuk kelancaran penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; b. bahwa dalam Host City Contract poin 4.4 tentang Games Venues dan poin 4.5 tentang Sports Facilities and Training Sites disebutkan bahwa kota tuan rumah harus menyediakan tempat pertandingan dan fasilitasnya dengan baik serta disetujui oleh Federasi Cabang Olahraga Internasional dan Olympic Committee of Asia; c. bahwa dalam rangka mendukung dan menyediakan tempat pertandingan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berencana melakukan pembangunan Indoor Velodrome di Rawamangun dan pengembangan Equestrian di Pulomas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan pernbangunan Indoor Velodrome dan pengembangan Equestrian sebagaimana dimaksud dalarn huruf c, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013 ;
PERGUB ini mengatur mengenai dasar hukum pelaksanaan percepatan pembangunan Indoor Velodrome dan pengembangan Equestrian sampai memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Olympic Council of Asia dan pihak yang berwenang untuk digunakan dalam Penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.
Ruang lingkup percepatan pembangunan Indoor Velodrome sebagai arena balap sepeda time trail pursuit bertaraf internasional dilaksanakan di atas lahan seluas 16.000 m2 (enam belas ribu meter persegi), meliputi :a. bangunan gedung dengan lintasan kayu sepanjang 250 m (dua ratus lima puluh meter); b. tribun tempat duduk berkapasitas 3.000 (tiga ribu) orang; c. ruang penyimpanan;d. bengkel sepeda; dan e. fasilitas pendukung lainnya.
Ruang lingkup percepatan pengembangan Equestrian merupakan kawasan pacuan kuda pulomas sebagai arena balap kuda time trail pursuit bertaraf internasional seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar) meliputi: a. bangunan gedung; b. tribun tempat duduk; c. ruang penyimpanan;d. kandang atau istal kuda; dan e. fasilitas pendukung lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 67 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “Rekso Dyah Utami”
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000,PP No 54 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 tahun 2005, PP No 57 tahun2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, Perpres No 54 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 33 Tahun 2017, Perda No 4 Tahun 2008,Perda No 10 Tahun 2017, Pergub No 127 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 127) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Pergub ini terdiri dari 12 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dalam Penegakan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 1986 Tentang Penyidik Pcgawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, Perlu
Mengatur Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Di Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Pelaksanaan Penegakan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Dan
Dapat Dilaksanakan Secara Optimal, Maka Pelaksanaan Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlu Dilakukan Secara Terkoordinasi,
Terarah, Terpadu Dan Berkesinambungan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Keputusan Kepala Kepolisian Nomor JUKNIS/17/VH/1991; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-18.PW.07.03 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
12 Tahun 1986.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KEDUDUKAN DAN TUGAS;
BAB IV : RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPERASI;
BAB V : PENGAWASAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
BAB VI : PEMBINAAN;
BAB VII : KEGIATAN OPERASIONAL;
BAB VIII : OPERASI YUSTISI;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2007.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat