PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan;
b. bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel;
c. bahwa seiring dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diantisipasi dampaknya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Persyaratan; Rombongan Belajar; Pelaksanaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Punutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- Jumlah halaman: 29 HLM
|