PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
maka diperlukan Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus yang dilaksanakan secara
obyektif, transparan, non diskriminatif dan
akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah
Luar Biasa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 15 Tahun 2016;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Persyaratan; Rombongan Belajar; Pelaksanaan; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Pelaporan; Informasi; Larangan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
- Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran: 78 HLM
|