Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Seprovinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD Tahun 2018 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S554/PK/2017, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota SeProvinsi Banten.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006; Permenkeu No 115/PMK,07/2013 yg telah diubah dg Permenkeu No 102/PMK.07/2015; Perda Prov. Banten No 1 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov. Banten No 4 Th 2019; Pergub Banten No 39 Th 2015 yg telah diubah dg Pergub Banten No 16 Th 2017.
Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota seprovinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2019.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2021
Keringanan atau Pembebasan terhadap pokok tunggakan DAN DENDA kendaraan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK TUNGGAKAN DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021;
Keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor berplat Nomor Polisi BE yang akan dilakukan balik nama /mutasi kendaraanya (BBNKB ke-dua dan seterusnya) dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk. pemilik kendaraan bermotor diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBNKb dan dilakukan perhitungan kembali atas PKB untuk masa pajak yang belum jatuh tempo. pemilik kendaraan bermotor yang PKB-nya telah jatuh tempo teteap diwajibkan membayar pokok PKB 1 (satu) tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga. Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB, yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak beserta denda administratif dan bunga serta dikenakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor 1 (satu) tahun berjalan dengan melampirkan STNK dan SKPD/TBPKP terakhir. adapun persyaratan yang harus dibawa oleh oleh pemilik kendaraan sebagai berikut: BPKB dan STNK Asli atau Duplikatnya yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang (Kepolisian Negara Republik Indonesia); SKPD asli tahun terakhir atau fotocopy; Bukti cek fisik kendaraan; keterangan fiskal antar daerah; kwitansi jual beli atau faktur; surat kuasa bermaterai secukupnya; kartu tanda penduduk. pelaksanaan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 14 Tahun 2017
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan
penanggulangan kemiskinan di Jawa Timur, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Program
Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
PEraturan gubernur ini mengatur Pedoman Umum Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan
Sejahtera (JALIN MATRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Jambi, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor
18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sudah
tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1605);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah
Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2020 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelakasanaan Kegiatan Pemenuhan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat di Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah dn Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dan bertugas mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun mengatur tentang urusan pemerintah daerah dibidang perdagangan diantaranya melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok, untuk melaksanakan Peraturan Nomor 71 Tahun 2015 menyebutkan Barang Kebutuhan pokok merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 pada pasal 5 meyatakan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.71 Tahun 2015; Permendagri No.13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Keputusan Presiden RI No.11 Tahun 2020; Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 2020; Instruksi Presiden RI No.4 Tahun 2020; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.123 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No.03 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Ketrsediaan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan, Prosedur, Sasaran, dan Jenis Bahan Kebutuhan Pokok, Pembiayaan, dan Tugas Fungsi Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PIUTANG DAN UTANG/PINJAMAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (5) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Pergub Jambi tentang Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 89 Tahun 2006; Permenkeu No. 230/PMK/05/2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018
Pergub ini mengatur mengenai Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, meliputi: Pengelolaan utang/Pinjaman Jangka Pendek; Mekanisme Penghapusan Piutang BLUD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 20i9 Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan dan Tim Penunjang Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Perlu Didukung Oleh Sumber Daya Manusia Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; B. Bahwa Penetapan Nama-Nama Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Huruf A, Perlu Ditetapkan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 115 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Jo. Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penandatanganan Keputusan Kepala Daerah Dapat Dilakukan Oleh Sekretaris Daerah, Atau Kepala Perangkat Daerah; D. Bahwa Sehubungan Dengan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Barat Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Nomor 80 Tahun 2015, Nomor 9 Tahun 2017, Nomor 105 Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA
KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN DAFTAR RINCIAN PROGRAM DAN KEGIATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAFTAR RINCIAN PROGRAM DAN KEGIATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dalam penyusunan Daftar Rincian Program dan Kegiatan (DRPK), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Daftar Rincian Program dan Kegiatan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.25 Tahun 2004 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.8 Tahun 2008 ;8.PMDN No.54 Tahun 2010 ;9.PMDN No. 13 Tahun 2006;10.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006 ;11.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2007;12.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010;13.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2012 ;14.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.daftar rincian program dan kegiatan;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 14 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 95 TAHUN 2019
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub No. 71 Tahun 2017 tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdampak pada perubahan obyek belanja dan penambahan jenis belanja, perlu mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2017 tentang Standar Belanja
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I I diubah sehingga berbunyi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2017 tentang Standar Belanja
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat