Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020

Pedoman Pelakasanaan Kegiatan Pemenuhan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Ketrsediaan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan, Prosedur, Sasaran, dan Jenis Bahan Kebutuhan Pokok, Pembiayaan, dan Tugas Fungsi Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelakasanaan Kegiatan Pemenuhan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/No. 14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat di Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan