Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pasar Barang Kebutuhan Pokok Di Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, operasi pasar, pasar murah non subsidi, pasar murah bersubsidi, tugas fungsi dinas, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat