Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2021

PEMBERIAN KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK TUNGGAKAN DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor berplat Nomor Polisi BE yang akan dilakukan balik nama /mutasi kendaraanya (BBNKB ke-dua dan seterusnya) dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk. pemilik kendaraan bermotor diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBNKb dan dilakukan perhitungan kembali atas PKB untuk masa pajak yang belum jatuh tempo. pemilik kendaraan bermotor yang PKB-nya telah jatuh tempo teteap diwajibkan membayar pokok PKB 1 (satu) tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga. Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB, yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak beserta denda administratif dan bunga serta dikenakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor 1 (satu) tahun berjalan dengan melampirkan STNK dan SKPD/TBPKP terakhir. adapun persyaratan yang harus dibawa oleh oleh pemilik kendaraan sebagai berikut: BPKB dan STNK Asli atau Duplikatnya yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang (Kepolisian Negara Republik Indonesia); SKPD asli tahun terakhir atau fotocopy; Bukti cek fisik kendaraan; keterangan fiskal antar daerah; kwitansi jual beli atau faktur; surat kuasa bermaterai secukupnya; kartu tanda penduduk. pelaksanaan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK TUNGGAKAN DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1296 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan