PEDOMAN PENYUSUNAN DAFTAR RINCIAN PROGRAM DAN KEGIATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAFTAR RINCIAN PROGRAM DAN KEGIATAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dalam penyusunan Daftar Rincian Program dan Kegiatan (DRPK), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Daftar Rincian Program dan Kegiatan.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.25 Tahun 2004 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.8 Tahun 2008 ;8.PMDN No.54 Tahun 2010 ;9.PMDN No. 13 Tahun 2006;10.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006 ;11.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2007;12.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010;13.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2012 ;14.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.daftar rincian program dan kegiatan;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
- 8 halaman
|