Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I I diubah sehingga berbunyi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat