Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2017

Standar Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Standar Belanja adalah besaran belanja yang ditetapkan berdasarkan analisis proses dan sub proses pencapaian sasaran program masing-masing OPD sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman OPD dalam menentukan besaran belanja maksimal program berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2017 tentang Standar Belanja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.73
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub No. 71 Tahun 2017 tentang Standar Belanja
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Belanja
  2. PERGUB Prov. DIY No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Belanja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan