Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran II, untuk Standar Belanja Khusus, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat