pedoman pemberian - hibah bantuan sosial - belanja daerah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, LD.2019/6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten
UU No 28 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 16 Th 2001 yang telah diubah dengan UU No 28 Th 2004; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 40 Th 2004; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 11 Th 2009; UU No 17 Th 2013 yang telah diubah dengan UU No 16 Th 2017; PP No 58 Th 2005; PerPres No 16 Th 2018; PerPres No 17 Th 2018; Pemendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Pemendagri No 32 Th 2011 Yang telah diubah dengan Pemendagri No 123 Th 2018; Pemen Keuangan No 191/PMK.05/2011; Perda Provinsi Banten No 7 Th 2006.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pengaduan Masyarakat; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
55 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Renumerasi Dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN RENUMERASI DAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Renumerasi Dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
a bahwa Pemberian Remunerasi Dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit
Jiwa Daerah Provinsi Lampung, perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemberian remunerasi;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur l,ampung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur lampung Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian remunerasi dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah
Provinsi Lampung;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 18 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 5 Tahun 2016, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Pergub Lampung No 38 Tahun 2021, Pergub Lampung No 59 Tahun 2021, Pergub Lampung No 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pemberian Renumerasi Dan Pemberntukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Halaman : 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Persediaan perlu adanya suatu pedoman yang mengatur perencanaan, penatausahaan, penyaluran, penyimpanan, pengecekan fisik dan pelaporan Barang Persediaan oleh Pejabat atau aparat pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) klasifikasi barang dan jenis persediaan; 2) asas pengelolaan barang persediaan; 3) pejabat pengelola barang persediaan; 4) perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang persediaan; 5) penatausahaan barang persediaan; 6) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 7) penyelesaian kerugian daerah; 8) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
26 halaman; Lampiran 39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu mengatur Kode Etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kode etik ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Penerbitan Nomor 14 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Nilai Dasar, Prinsip Dan Kode Etik Pengadaan, Obyek Kode Etik, Komite Etik, Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Tata Cara Pemanggilan Dan Pemeriksaan Terlapor, Serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
12 halaman; Lampiran 3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Bengkulu diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis serta didukung dengan ketersediaan anggaran.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20l9 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka antisipasi dan Penanganan dampak penularan wabah covid-19, serta penyesuaian belanja kegiatan berdasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negari dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor177 IKMK.07/2020 tentang Percepatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), serta pengarnanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelttaran yang belum tersedia anggarannya melalui belanja tidak terduga dan/atau penjadwalan ulang capaian prograrn dan kegiatan yang diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 12 Th. 2019; permendagri No. 13 Th. 2016; permendagri No. 33 Th. 2019; permendagri No. 20 Th. 2020; Perda Provinsi Bengkulu No. 12 Th. 2019; Pergub Provinsi Bengkulu No. 45 Th. 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 46),Yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan Gubernur. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2002.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 191
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang, maka perlu mengalokasikan tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi secara proporsional;;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.O7/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 maka perlu dilakukan penyesuaian dana bagi hasil sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Aggaran 2011 kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Papua Barat.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
-
-
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Peyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan dalam penyelengaraan hewan kurban, perlu ditetapkan pedoman bagi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dalam bentuk PERGUB tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Dasar PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permentan No. 14/Permentan/PD.410/9/2014; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang tempat penjualan dan pemotongan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
PERGUB ini terdiri atas 17 hlm, termasuk 12 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2011/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perka BKPM No. 11 Tahunn2009; Perka BKPM No. 12 Tahun 2009; Perka BKPM No. 13 Tahun 2009; Perka BKPM No. 14 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Mencabut Pergub No. 55 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk beberapa Unit Sekolah Baru (USB) di Provinsi Sumatera Barat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Permendikbud No. 36 Tahun 2014, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 78 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 41 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 41), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2019
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU, SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat