Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air
Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah
dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk bagian Daerah dimaksud, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai
bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun
2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
01/KUM/2015.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran dan Penatausahaannya serta Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2022
pedoman-pengelolaan pengaduan masyarakat-media komunikasi elektronik
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peratuan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan GUbernur No 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH SALINAN GUBERNUR BENGKULU PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanalan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen).
c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen).
d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen).
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk bagian Daerah perlu diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0320/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0622/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi, adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan potensi: 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi panjang jalan; dan 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor. Pembagian hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nonor 95 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pelaksanaan anggaran untuk biaya
pemungutan pada Dinas Pendapatan Provinsi Bali dan
kesalahan pos anggaran belanja honorarium operator mata THT
dan kulit bagi pasien miskin pada Rumah sakit Indera, perlu
dilakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/078/DPRD tanggal 13 Januari 2009
perihal Realisasi biaya pemungutan mendahului Perubahan
APBD Tahun 2009;
c. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/092/DPRD tanggal 15 Januari 2009
perihal Pelaksanaan kegiatan mendahului Perubahan APBD
Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkan peritimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2008
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, telah diatur
mengenai pengembangan karir, peningkatan kinerja dan profesionalisme jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang penguji/penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengembangan profesi jabatan fungsional Penguji Mutu Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang formasi jabatan fungsional penguji mutu barang yang terdiri dari rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok; kategori, jenjang jabatan, dan pangkat/golongan ruang; uraian kegiatan; penghitungan formasi; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan, dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan dan tunjangan jabatan fungsional; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan fungsi verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah dalam penelitian kelengkapan dokumen pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 20 dan Pasal 66 Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017
4 halaman; Lampiran 9 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan perhitungan Piutang dan Pendapatan Laporan Operasional , perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 20 15 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP N.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERMENDAGRI No.14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013; PD No.13 Tahun 2008; PERGUB No.67 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERGUB No.86 Tahun 2016.
Pendapatan-LO yang berasal dari pajak / Retribusi daerah / PAD lainnya yang ditetapkan secara official assessment pada saat di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Pendapatan Lainnya / Dokumen lain dipersamakan. Piutang yang timbul karena ketentuan perundang undangan seperti pajak dan retribusi daerah diakui setelah diterbitkan surat ketetapan atau saat terbitnya surat ketetapan yang menetapkan kekurangan atas realisasi pembayaran pajak / retribusi / PAD lainnya atau surat tagihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 9 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Exxonmobil Cepu Limit
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1698/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan, terdapat perubahan jenis harga dasar air permukaan yang merupakan salah satu faktor untuk menghitung nilai perolehan air permukaan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015:
UU No 17 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 121 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2016:
PMK No 9/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 195/PMK.02/2017:
PermenPUPR No 15/PRT/M/2017:
KepmenPUPR 1698/KPTS/M/2020:
Pergub jawa Timur No 15 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah:
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A:
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat