Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan yang berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah: Penerapan ASB bertujuan untuk: a. menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan pada tolok ukur kinerja; b. menentukan kewajaran belanja dalam melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. meminimalisir terjadinya pengeluaran kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran; dan d. meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 3. Pelaksanaan: 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat