Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2 huruf a; Pasal 4 ayat (3), ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a; serta Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat