Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan; Bab 4. Sumber Dana; Bab 5. Penempatan dan Pemindahbukuan Dana Cadangan; Bab 6. Program dan Kegiatan yang Dibiayai; Bab 7. Tahun Anggaran Pelaksanaan; Bab 8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab 9. Ketentuan Lain-Lain; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat