Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 34 Tahun 2022

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan; Bab 4. Sumber Dana; Bab 5. Penempatan dan Pemindahbukuan Dana Cadangan; Bab 6. Program dan Kegiatan yang Dibiayai; Bab 7. Tahun Anggaran Pelaksanaan; Bab 8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab 9. Ketentuan Lain-Lain; Bab 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 57A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan