PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
BUMD - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik - Lalu Lintas, Jalan - Subsidi, PSO - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemberian subsidi layanan angkutan umum Transjakarta, moda raya terpadu, dan lintas raya terpadu, maka PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2021; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2014; serta Perda No. 10 Tahun 2014.
PERGUB ini berisi tentang penugasan dan pemberian subsidi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 62 hlm, termasuk 47 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, kondisi benturan kepentingan masih terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku, untuk itu perlu penyusunan pedoman umum penanganan benturan kepentingan, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas perlu pengaturan tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, penanganan benturan kepentingan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu yang cepat, mudah, dan pasti sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan ekosistem investasi,
kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Visi
Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b.bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB III PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU ATU PINTU
Pasal 29 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur, yang antara lain mengatur adanya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap diberlakukannya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA dalam rangka revitalisasi SMK tersebut masih dibutuhkan pendirian SMA dengan persyaratan- persyaratan tertentu sebagai wadah bagi masyarakat yang menginginkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 25 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap sumber dana DAK Fisik dan Non Fisik, penyelesaian kewajiban
Pemerintah Daerah Tahun 2021 terhadap pihak ketiga, serta
adanya perubahan besaran Pajak Pertambahan Nilai
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (6) dan
ayat (7), Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan
Lampiran IV.
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp 3.954.007.323.941,00
(tiga triliun sembilan ratus lima puluh empat milyar tujuh juta
tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu
rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b direncanakan sebesar Rp 1.194.832.041.259,00 (satu
triliun seratus sembilan puluh empat milyar delapan ratus tiga
puluh dua juta empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh
sembilan rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp 1.805.500.000,00 (satu
milyar delapan ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
Anggaran Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp 825.514.555.000,00
(delapan ratus dua puluh lima milyar lima ratus empat belas
juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri dari:
a. Belanja Bagi Hasil; dan
b. Belanja Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa RKPD Jawa Barat Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Pergub Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2021, dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD perlu dilakukan penyelarasan terhadap RKPD Tahun 2022, maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, isi dan uraian RKPD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 78)
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2022
PERGUB No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
PERGUB No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang RIncian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya obyek pendapatan
baru pada Dinas Kelautan dan Perikanan, penggantian
jenis penggandaan arsip dan operasionalisasi diorama
pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
penambahan parameter pengujian laboratorium
lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, obyek pendapatan baru pada Badan
Pengelola Keuangan dan Aset, obyek pendapatan baru
pada Dinas Kebudayaan, serta adanya kontribusi
pembayaran listrik dari Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu
Malioboro dan Sekretariat bersama Kartamantul, maka
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarab tarif pendapatan dari hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 34 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2022
standar - kompetensi - jabatan - pimpinan tinggi - administrator - pengawas
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 46, BD.2022/46
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 38 Tahun 2017; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kualifikasi Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2022
PEDOMAN AUDIT KINERJA BERBASIS RISIKO PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 46,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi Lampung;
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan bertanggung jawab diperlukan adanya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas;
pengawasan dimaksud pada huruf a tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Nomor PED-09/D3/04/2020 yang perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi Lampung
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan
No. PED-09/D3/O4/2020; Perda Lampung No. 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi Lampung;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
47 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat