PENYELENGGARAAn-PERIZINAN-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu yang cepat, mudah, dan pasti sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan ekosistem investasi,
kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Visi
Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b.bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB III PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU ATU PINTU
Pasal 29 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
- 13 Halaman
|