Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2022

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7), Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV. Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp 3.954.007.323.941,00 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh empat milyar tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp 1.194.832.041.259,00 (satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh dua juta empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan e. belanja modal aset tetap lainnya. Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp 1.805.500.000,00 (satu milyar delapan ratus lima juta lima ratus ribu rupiah). Anggaran Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp 825.514.555.000,00 (delapan ratus dua puluh lima milyar lima ratus empat belas juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri dari: a. Belanja Bagi Hasil; dan b. Belanja Bantuan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
Jdih.ntbprov.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan