Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7), Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV. Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp 3.954.007.323.941,00 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh empat milyar tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp 1.194.832.041.259,00 (satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh dua juta empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan e. belanja modal aset tetap lainnya. Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp 1.805.500.000,00 (satu milyar delapan ratus lima juta lima ratus ribu rupiah). Anggaran Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp 825.514.555.000,00 (delapan ratus dua puluh lima milyar lima ratus empat belas juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri dari: a. Belanja Bagi Hasil; dan b. Belanja Bantuan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat