Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang
Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Ketertiban Dan Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai
Negeri Sipil Dalam Melaksanakan Tugasnya, Serta
Meningkatkan Pelayanan Administrasi Maupun Pelayanan
Umum Kepada Masyarakat, Perlu Dibuat Identitas Tanda
Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Kerja
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Pengaturan Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan
Papan Nama Ruang Keija Dimaksud Huruf (A) Diatas,
Ditetapkan Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2001; Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor
1.20.03.00.00.52.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TANDA PENGENAL PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN PAPAN
NAMA RUANG KERJA;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2007/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum di Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah cliundangkannya Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas DanAngkutan Jalan khususnya yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dan Barang Dengan Kendaraan Umum di Jalan;
Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor9 Tahun2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2007.
Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 188.3/107/1996 dicabut
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani dipandang perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Utara dan Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan -Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negari RI Nomor
2678):
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RI tahun 1967
Nomor 10)
Undang -Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3478);
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembar Negara Nomor
3478);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
perkebunan (Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4411);
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4548);
Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4571);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembar Negaa Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara 3952);
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4079);
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
Beredar di Pasar;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09 / Kpts /
TP.2006/I/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An-organik;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 70. MPP/Kep/2/2003 jis Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306 / MPP /
Kep /4/2003
,
dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004
tentang Pengadaan dan Penyaluan pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-
organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329 / Kpts / OT.
210 /4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-
organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66 / Permentan
/ OT. 140 / 12 /2006 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum KewaspadaanDini Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 TIahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahon 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, forum kewaspadaan dini masyarakat, dewan penasehat forum kewaspadaan dini masyarakat, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ombudsman Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Penyelenggaraan Negara Khususnya Penyelenggaraan
Pemerintahan, Memberikan Pelayanan Dan Perlindungan Terhadap Hak-Hak
Anggota Masyarakat Oleh Aparatur Pemerintah Termasuk Lembaga Peradilan
Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Upaya Untuk Menciptakan
Keadilan Dan Kesejahteraan;
B. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Untuk
Menciptakan Pemerintahan Yang Baik Dan Pelayanan Publik Menjadi Cepat,
Tepat Dan Biaya Murah Diperlukan Adanya Jembatan Emas Antara Masyarakat
Dan Pemerintah Daerah, Melalui Ombudsman Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, KEDUDUKAN, ASAS DAN TUJUAN;
BAB III : FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN WEWENANG;
BAB IV : ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI;
BAB V : KRITERIA, SOSIALISASI, SELEKSI, PELANTIKAN PENGURUS DAN ANGGOTA;
BAB VI : LAPORAN, KELUHAN ATAU INFORMASI MASYARARAT;
BAB VII : PEMBIAYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)
Tahun 2007 Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dan
Upaya Memajukan Kesejahteraan Maayarakat Kota Palangka Raya Sangat
Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam
Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah
Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi
Daerah
, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah
Minimum Sektoral Kota (UMSK) Yang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup
Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintoh Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmlgra6i Nomor Kep-
226/Men/2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 62a Tahun 2006.
Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota
(UMSK) Tahun 2007, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Angka
Romawi I Dan II Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2007.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) Atas Penyerahan Kedua Dan Seterusnya
Bagi Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari Luar
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Dan Mendorong
Minat Masyarakat Pemilik/Penguasa Kendaraan Bermotor Luar
Daerah Dengan Nomor Polisi Non KH Untuk Mendaftarkan Dan
Membayar Pajak Kendaraan Bermotornya Di Kalimantan Tengah,
Perlu Memberikan Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam
Huruf A Dan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 21 Dan Pasa! 23
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Perlu Diatur Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan
Tengah Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Penyerahan Kedua
Dan Seterusnya Bagi Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari
Luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun
2006.
Dalam Peraturan Ini Yang Dimaksud Dengan : 1. Kendaraan Bermotor; 2. Penyerahan Kendaraan; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Alat-Alat Berat Dan Alat-Alat Besar Yang Bergerak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
2007
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 1, BD.2007/NO.01
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan, dalam
menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan Provinsi, Gubemur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Komisi Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-UndangNomor7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Pera.tu.ran Pemerintah Norn or 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2007.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 595 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedarso
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedarso dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 12, maka agar dapat dilaksanakan dengan berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pungutan Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan, Pengadaan dan Tata Cara Permintaan Serta Pendistribusian Barang Kuasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengawasan dan Pembinaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
Pergub ini memiliki 6 halaman dan 8 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 269 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas secara berdaya guna, perlu dilakukan penataan tentang sarana mobilisasi kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.46 Tahun 1971, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.5 Tahun 1983, Keppres No.9 Tahun 1985, Kepmendagri No.152 Tahun 2004, Permendagri No.7 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2004, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pejabat yang Dapat Disediakan Kendaraan Dinas, Standarisasi Kendaraan Dinas, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
Pergub ini memiliki 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat