BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, KEDUDUKAN, ASAS DAN TUJUAN; BAB III : FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN WEWENANG; BAB IV : ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI; BAB V : KRITERIA, SOSIALISASI, SELEKSI, PELANTIKAN PENGURUS DAN ANGGOTA; BAB VI : LAPORAN, KELUHAN ATAU INFORMASI MASYARARAT; BAB VII : PEMBIAYAAN; BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat