Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2007
Tanggal Berlaku
30 Januari 2007
Sumber
BD.2007/NO.5
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 188.3/107/1996

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan