Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 595 Tahun 2006

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedarso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pungutan Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan, Pengadaan dan Tata Cara Permintaan Serta Pendistribusian Barang Kuasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengawasan dan Pembinaan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 595 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedarso
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
595
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 September 2006
Tanggal Pengundangan
21 September 2006
Tanggal Berlaku
21 September 2006
Sumber
BD.2006/NO.41, TBD No.41, LL PROV. KALBAR: 14 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan