Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pungutan Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan, Pengadaan dan Tata Cara Permintaan Serta Pendistribusian Barang Kuasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengawasan dan Pembinaan, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat