tRANSPORTASI
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD. 2007/
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) Atas Penyerahan Kedua Dan Seterusnya
Bagi Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari Luar
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Dan Mendorong
Minat Masyarakat Pemilik/Penguasa Kendaraan Bermotor Luar
Daerah Dengan Nomor Polisi Non KH Untuk Mendaftarkan Dan
Membayar Pajak Kendaraan Bermotornya Di Kalimantan Tengah,
Perlu Memberikan Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam
Huruf A Dan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 21 Dan Pasa! 23
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Perlu Diatur Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan
Tengah Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Penyerahan Kedua
Dan Seterusnya Bagi Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari
Luar Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun
2006.
- Dalam Peraturan Ini Yang Dimaksud Dengan : 1. Kendaraan Bermotor; 2. Penyerahan Kendaraan; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Alat-Alat Berat Dan Alat-Alat Besar Yang Bergerak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
- 4 Halaman
|