Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007

Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Penyerahan Kedua Dan Seterusnya Bagi Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Yang Dimaksud Dengan : 1. Kendaraan Bermotor; 2. Penyerahan Kendaraan; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Alat-Alat Berat Dan Alat-Alat Besar Yang Bergerak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Penyerahan Kedua Dan Seterusnya Bagi Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
31 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2007
Tanggal Berlaku
01 Maret 2007
Sumber
BD. 2007/
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan