PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR PEMERINTAh
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2007/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbubkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur pemerintah serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur pemerintah secara intensif berkelanjutan clan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai budaya kerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperlukan komitmen yang tinggi clan konsistensi dari seluruhjajaran aparatur pemerintah yang dapat meodukung terwujudnya penyeleoggaraan pemerintahan daerah yang efektif clan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaan pengembangan nilai-nilai budaya kerja aparatur'pemerintah dapat berjalan secara terencana, sistematis dan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undaog Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pengembangan budaya kerja aparatur pemerintah, sistematika pedoman, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
57 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A Bahwa Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah Yang Diatur Dengan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1994,
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 356 Tahun 2004 Dan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/109/Keu, Sudah
Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Dan Kebutuhan Nyata Di Lapangan
Pada Saat Ini Sehingga Perlu Ditinjau Kembali Dan Disempumakan
Dalam Rangka Memenuhi Kaidah-Kaidah Pengelolaan Keuangan
Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas, Serta Dengan Tetap
Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A Dan Untuk Tertib Pelaksanaan, Tertib Administrasi Serta Efisiensi
Pembiayaan, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/PMK.05/2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB III : SURAT PERINTAH TUGAS
DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB IV : PENGGOLONGAN;
BAB V : BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI : PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII: TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Sebagai Landasan Operasional
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Terdiri Dari: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, Perlu
Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pembentukan
Penyelenggara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Dan Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN FKDM;
BAB III : PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV : PENDANAAN;
BAB V : SEKRETARIAT;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
60 Tahun 2006 Tentang Pemberian Uang Insentif/Tunjangan Bagi
Damang Kepala Adat Se Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Pengangkatan Baru Dan Atau Penggantian Jabatan Damang Kepala Adat Dibeberapa Kabupaten Di Kalimantan Tengah Pada Tahun Anggaran 2007, Maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2006 Tentang Pemberian Uang Insentif/Tunjangan Bagi Damang Kepala Adat Se Kalimantan Tengah Perlu Dilakukan Penyesuaian; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Mengubah Yakni Pada Lampirannya Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998.
Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2006 Tentang Pemberian Uang Insentif/Tunjangan Bagi Damang Kepala Adat Se Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 Nomor 60 Tahun 2006) Diubah Sebagai Berikut : Daftar Lampiran Nomor II Ditambah 1 (Satu) Orang, Nomor III Angka 6.1 Diganti, Nomor IV Angka 1.1 Dan Angka 5.1 Diganti, Nomor V Ditambah 2 (Dua) Orang, Nomor VIII Angka 5.1 Diganti, Nomor XII Angka 2.1 Diganti, Nomor XIV Angka 5.1 Diganti, Sehingga Keseluruhan Lampiran Menjadi Sebagaimana Tercantum Dalam
Lampiran Peraturan Gubernur Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai perkembangan dan keadaan, maka alokasi biaya pemungutan bagi aparat pelaksana pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dalam ketentuan Pasal 6 Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 05 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaan Negaa Nomor 4048) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negaa Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Daerah, Retribusi daerah dan Pendapatan Lain-lain;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2002;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
8. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9).
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2008 Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian
Dari Upaya Untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten
Kotawaringin Barat Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong
Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi
Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Realistis Sesuai Dengan Kondisi
Daerah, Sehingga Perlu Peninjauan Kembali Terhadap Upah Minimum
Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Yang Mengacu
Kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-226/MEN/2000; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2007.
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2008 Di Kabupaten Kotawaringin
Barat, Dengan Perincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran
Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan,Pengurangan dan Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan
dan merangsang Wajib Pajak pemilik Kendaraan
Bermotor untuk melaksanakan kewajibannya
dipandang perlu ditempuh kebijaksanaan dengan
memberikan keringanan
pembebasan dan
penghapusan Tunggakan dan Denda atas PKB dan BBN
-
KB;
,
b. bahwa melihat dan kenyataan yang ada dimana masih
banyaknya masyarakat Sulawesi Tenggara sebagai
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang ingin
menyelesaikan kewajiban Perpajakannya pada Kantor
UPT Dinas Pendapatan Daerah Samsat Propinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk tercapainya maksud tersebut pada butir
a dan b diatas, dipandang perlu diatur dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1963 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Perpu. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaan Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk / Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 8);
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.15 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 10);
13. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.22 Tahun 2007 tentang Pemutihan Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan,Pengurangan Dan Penghapusan Tunggakan Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program Doktor (S.3)
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menunjang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Di Provinsi Kalimantan Tengah Maka Kepada Para Mahasiswa Program Doktor (S.3) Dalam Rangka Menyelesaikan Pendidikannya Dipandang Perlu Menyediakan Dana Bantuan; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program
Doktor ( S.3).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
Syarat Penerima Bantuan Penunjang Kegiatan Belajar Mahasiswa Program (S.3) Sebagai Berikut : 1. Membuat Dan Mengajukan Proposal / Surat Permohonan Ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah; 2. Warga Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan keadaaN, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarlcan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; KeputusanPresidenNomor 107 Tahun2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yakni Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2007.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 diubah
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat