Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2007

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Terdiri Dari: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2007
Tanggal Berlaku
29 Desember 2007
Sumber
BD.2007/34
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan