Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2006 Tentang Pemberian Uang Insentif/Tunjangan Bagi Damang Kepala Adat Se Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 Nomor 60 Tahun 2006) Diubah Sebagai Berikut : Daftar Lampiran Nomor II Ditambah 1 (Satu) Orang, Nomor III Angka 6.1 Diganti, Nomor IV Angka 1.1 Dan Angka 5.1 Diganti, Nomor V Ditambah 2 (Dua) Orang, Nomor VIII Angka 5.1 Diganti, Nomor XII Angka 2.1 Diganti, Nomor XIV Angka 5.1 Diganti, Sehingga Keseluruhan Lampiran Menjadi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat