penunjang kegiatan belajar
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2007/30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program Doktor (S.3)
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Menunjang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Di Provinsi Kalimantan Tengah Maka Kepada Para Mahasiswa Program Doktor (S.3) Dalam Rangka Menyelesaikan Pendidikannya Dipandang Perlu Menyediakan Dana Bantuan; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program
Doktor ( S.3).
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
-
Syarat Penerima Bantuan Penunjang Kegiatan Belajar Mahasiswa Program (S.3) Sebagai Berikut : 1. Membuat Dan Mengajukan Proposal / Surat Permohonan Ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah; 2. Warga Negara Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2007.
- 4 Halaman
|