Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 - 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 142);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 40);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10);
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 27.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 118 Tahun
2003
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2004
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2003
Nomor. 143);
28.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun
2004
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 41);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX dan Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal bergulir;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22); 4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); t
1
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal Lembaga Perbankan dan Non Bank adalah :
a.
mengembangkan sektor riil khususnya Usaha, mikro, kecil dan menengah ;
b.
memberikan peluang terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah setempat;
c.
meningkatkan akses Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari Lembaga perbankan dan Non
bank;
d.
mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian Daerah. Sasaran pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui perkuatan modal lembaga perbankan dan non bank adalah sebagai berikut:
a.
meningkatnya jumlah usaha mikro kecil dan menengah, di sektor industri kecil, perdagangan, pertanian, peternakan perikanan dll;
b.
terwujudnya peningkatan pendapatan bagi pengusaha mikro kecil dan menengah; c.
terlaksananya perkuatan permodalan usaha mikro kecil dan menengah yang tercermin dari suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian pinjaman dan penyaluran kembali dana bergulir kepada usaha mikro kecil dan menengah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Suplement Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dengan adanya perubahan harga-harga barang dan
masih banyaknya kebutuhan Dinas-dinas yang belum
tercantum di dalam Standarisasi Harga, mengakibatkan
kesulitan /dalam pelaksanaan pengadaan barang sehingga
mengganggu kelancaran kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Suplement Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120,
l
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4330);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor
117);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
8. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004
tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005;
9. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang
Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Suplement Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2005.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
Propinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan ini ditetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Pajak yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Propinsi Jawa
Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Tr»donesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini ditetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Panah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Pajak yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 69);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini ditetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh, Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan
Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian
Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh,
Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) Di Daerah
Lingkungan Ketja Dan Daerah Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara Di Propinsi
Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3481); 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala Dinas. Surat permohonan dilampiri dengan :
a.
gambar situasi /lay out;
b.
gambar tinggi konstruksi bangunan dan keterangan bahan atapnya;
c.
data dukung penguasaan tanah, lokasi bangunan berupa sertifikat hak milik atau bukti perjanjian sewa.
Rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara diberikan dalam bentuk penerbitan surat Kepala Dinas yang ditujukan kepada pemohon.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergup ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang
Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4075);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4146);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah,
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergup ini adalah: Pengurusan izin Pembangunan Bandar Udara Khusus dapat dilakukan oleh Badan Jasa Pelayanan Izin yang terdaftar di Dinas. Permohonan izin pembangunan Bandar Udara Khusus oleh Badan atau Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan
kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas. Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus diberikan dalam bentuk penerbitan surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi
penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006 ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya mutasi kerja beberapa
anggota Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud huruf a dan
adanya perkembangan keadaan, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004-2006;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004-2006;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004-2006, menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
Peraturan yang Dicabut/Diubah oleh Pergub ini adalah: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004-2006
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Aparat Pelaksana Pemungutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa untuk mengatur ketentuan Pasal 2 huruf a Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, agar penggunaan uang perangsang dapat dilaksanakan berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Aparat Pelaksana Pemungutan ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah; 12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungut Pajak Daerah;
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Aparat Pelaksana Pemungutan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diatur sebagai berikut:
a. Sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Aparat pemungut pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
b. Sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk penunjang/dana taktis Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. Sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Penunjang Kegiatan Unit Pelaksana se Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat