Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini ditetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Panah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Pajak yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat