BAGI-HASIL-PENERIMAAN-PAJAK-PENGAMBILAN-AIR-BAWAH-TANAH-PROPINSI-JAWA-TENGAH-KEPADA-PEMERINTAH-KABUPATEN-KOTA-DI-PROVINSI-JAWA-TENGAH-TAHUN-ANGGARAN-2005
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2005/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Propinsi Jawa
Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2005;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Tr»donesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini ditetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Panah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Pajak yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi
Jawa Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2005.
- 5 Halaman
|