Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil 01 Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m enciptakan keragaman dan
meningkatkan disiplin, wibawa serta motivasi kerja
pegawai perlu dilakukan penyusunan pedoman dan
tata cara pakaian dinas Pegawai Negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada point a diatas
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tah un 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tmgkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah T in g k a t I Su la w e s i
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Setatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Negara Republik Indonesia
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Unbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Penmbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan P e m e rinta ha n an ta r a
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemenntah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun
1996 tentaring Tanda Pengenal dan Papan Nama di
Jajaran Departemen Dalam Negeri;
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di in gk u n g a n Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemenntahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretanat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan p e r w a k ila n r a k y a t Daerah P r o v i n s i
Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS
BAB III ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV PEMAKAIAN ATRIBUT
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 1993 tentang Pakaian Dinas
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakanketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsl Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor34; Dalam rangka melaksanakan funqsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat guna mencapai daya guna dan basil guna penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. Komunikasi dan Perhubungan
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Lamp 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009
Pergub No. 1 Tahun 2008 tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2009/NO.1 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan ABPD TA 2009, maka perlu menunjuk/menetapkan Kantor Pusat PT. Bank Sumsel, Kantor-kantor Cabang dan Cabang-cabang Pembantunya sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Bank Sumsel sebagai Pemegang KUD, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perinth pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan saldo uang-uang daerah yang dicatat pada rekening giro, giro dinas dan cek pos serta pembukuan pada Buku Kas daerah B-IX, cara-cara pembukuan penerimaan dan pengeliaran uang-uang daerah, surat-surat pertanggungjawaban pengurusan uang-uang daerah, pemeriksaaan surat-surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjawaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
Mencabut Pergub No. 1 Tahun 2008 tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud alokasi DBHCHT, penetapan alokasi DBHCHT, penggunaan DBHCHT, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2009
SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH - PROVINSI JAMBI
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2009/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 136 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan suatu Peraturan Gubernur.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; P No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Poliklinik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah memberikan pelayanan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya ;
b. bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Unit Pelayanan Kesehatan atau Poliklinik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422) ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26 ;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34) ;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) ;
Poliklinik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas melaksanakan upaya pelayanan kesehatan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta keluarganya dengan mengutamakan upaya penyembuhan sesuai derajat kesehatan dan pencegahan penyakit serta menyelenggarakan upaya rujukan sesuai dengan kebijakan kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2009.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar komunikasi antar lembaga Pemerintah
Pusat dan Daerah atau antar Daerah dipandang pertu mengatur
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tala
Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi, maka diperlukan
pengaturan lelah lanjut;
c. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut d (atas pertu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
dilingkurigan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 Centang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ! Sulawesi
Seiatan-Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
. Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahim 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kait terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tabun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 473?);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kena Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11 .Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tala JCeija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS-AZAS TATA NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS
BAB III NASKAH DINAS
BAB IV STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI
BAB V KOP NASKAH DINAS
BAB VI SAMPUL NASKAH DINAS
BAB VII PAPAN NAMA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
78 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nonor 95 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pelaksanaan anggaran untuk biaya
pemungutan pada Dinas Pendapatan Provinsi Bali dan
kesalahan pos anggaran belanja honorarium operator mata THT
dan kulit bagi pasien miskin pada Rumah sakit Indera, perlu
dilakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/078/DPRD tanggal 13 Januari 2009
perihal Realisasi biaya pemungutan mendahului Perubahan
APBD Tahun 2009;
c. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/092/DPRD tanggal 15 Januari 2009
perihal Pelaksanaan kegiatan mendahului Perubahan APBD
Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkan peritimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2008
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2007 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat