PAKAIAN
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2009 / NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil 01 Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk m enciptakan keragaman dan
meningkatkan disiplin, wibawa serta motivasi kerja
pegawai perlu dilakukan penyusunan pedoman dan
tata cara pakaian dinas Pegawai Negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada point a diatas
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tah un 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tmgkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah T in g k a t I Su la w e s i
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Setatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Negara Republik Indonesia
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Unbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Penmbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan P e m e rinta ha n an ta r a
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemenntah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun
1996 tentaring Tanda Pengenal dan Papan Nama di
Jajaran Departemen Dalam Negeri;
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di in gk u n g a n Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemenntahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretanat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan p e r w a k ila n r a k y a t Daerah P r o v i n s i
Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS
BAB III ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV PEMAKAIAN ATRIBUT
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 1993 tentang Pakaian Dinas
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
- 17 hal
|