Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS-AZAS TATA NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS BAB III NASKAH DINAS BAB IV STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI BAB V KOP NASKAH DINAS BAB VI SAMPUL NASKAH DINAS BAB VII PAPAN NAMA BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009 / NO.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1092 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan