APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meraksanakan ketentuan pasal 14 ayat(2) peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan pasal 3 ayat (2) serta ketentuan pasal 9
ayat (3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa unit Layanan pengadaan dibentuk di provinsi dengan peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan peraturan Gubernur sulawesi tenggara tentang Pembentukan unit Layanan pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dilingkungan pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor: 2 Tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I sulawesi tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah Undang- Undang Nomor 47 prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara-Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 -Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubrik rndonesia Nomor 4286);
3. Undang-_Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
4. undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5. undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 473);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2047 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.01/KEP.LKPP/AG12008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah Nomor 002/PRTIKA/VIll2010 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Prsvinsi Sulawesi Tenggara.
17. peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang organisasi dan Tata kerja lnspektorat , Bappeda dan
tembaga teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN
RUANG LINGKUP TUGAS UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN
BAB VI
KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN - KINERJA - industru dan JASA - PERINGKAT - Penilaian - pROGRAM
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2012/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan menanggulangi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemerintah melakukan pembinaan untuk peningkatan penataan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang obyektif perlu disusun pedoman penilaian dan kriteria penilaian serta tata cara penilaian dengan menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen LH No. 127/MENLH/2002; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 02 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2007 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa atas dasar hal tersebut diatas, dan menyediakan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani.
dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2006 dengan keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Perpu
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah T'ingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaan Negara Tahun 1964 No.
94,Tambahan Lembaran Negara No. 2687);
2
3
4
5
6
7
8
9
.
.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- K
etentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Flewan
(lembaran Negara Tahun 1967 No. 10 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2824);
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi
daya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
.
.
Konsumen ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nornor 3478).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
.
Nomor 4411).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nornor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaan
.
.
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
(Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 4571).
Peaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952)
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman fLembaan Negaa Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/l/
2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An-Organik;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
70.MPP/Kep/2/2003 tentang Keputusan Menteri
Perindusbian
dan Perdagangan Nomor
3 06,lMPPlKepl4l
2003.dan
KeDutusan Menteri
Perindustrian dan
Perdagangan
Nomor 3 S6IMPP
I
Kepl5lz0O4tentang
Pergadaan dan
Penyaluran Pupuk
BersubsHi
untuk
Sektor
Perbnian;
Keputusan menteri Pertanian
Nomor 237
lKofl/Ol.zlql
2003
tentang
pedoman
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
fcputusan Menteri Pertanian
Nomor 3zglKWlOf.2IOl
4l
2003 tentang
Pengawasan Formula Pupuk
Anorganik.
Kepuhisan
Menteri Perird6bhn dan Perdagangan
Nomor
634lMPPlKepl9l2OO2,
tentang Ketentuan dan Tata
Cara
Pengawasan Barang dan
abu Jasa
yang
Eeredar di Pasar
15. Peraturan
Menterl Pertanian
Nomor sos/Kpts/SR.
130/
1212005 tentang lcbutuhan
dan HargE Eceran
Tertinggi
(HFD
Pupuk Bersubsudi untuk sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2007 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
b
.
BermotDr (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) yang ditetapkan dalam Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun 2006
sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 17
Februari 2006, sehingga perlu ditinjau dan ditetapkan
kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas
dipandang perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register
Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama
Kendaaan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun Pajak 2007
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan peratuan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeah Tlngkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp
.
Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687;)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu
Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 40
Nomor 3684;)
,
Tambahan Lembaan Negara
Undang JJndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 411 Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246
Negara Nomor 4048);
,
Tambahan Lembaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42
,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3686) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 Tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negaa Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3530);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952);
10. Peatuan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daeah (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor
4138);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Caa Pemeriksaan di bidang Pajak
Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain-Lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung
jawaban dan Pengawasan Kenangan Daerah serta
Tata Caa Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah:
15. Peatuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
8 Tahun 2001 tentang pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Tahun 2001 Nomor 8);
16. Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
10 rahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001
Nomor 10);
Susunan Nomor Akhir Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (Skum) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbn-Kb) Tahun Pajak 2007 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2021
PERGUB Prov. Banten No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 151 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nornor 151 Tahun 2021 telah ditetapkan Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2021
Pasal I (Ketentuan ayat (2) Pasal 67 dilakukan perubahan); Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023
PERGUB No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PUD Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keseharan Republik Indonesia Nomor
PR.01.01/I/10217/2022 tentang Pemetaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 900/01624 tanggal 15 Februari 2023 tentang Permohonan Perubahan DPA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 911/00453 tanggal 9 Februari 2023 tentang Permohonan Pergeseran Sub Kegiatan TA 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 050/2142 tanggal 16 Februari 2023 tentang Usulan Pergeseran Anggaran Kegiatan DAK Tahun 2023; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Nomor 911/00724/PKD tanggal 18 Januari 2023, Nomor 911/01696/PKD tanggal 17 Februari 2023, Nomor 050/1842 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 911/2130 tanggal 17 Februari 2023, Nomor 903/1718 tanggal 9 Februari 2023, Nomor 903/01396 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 903/01362 tanggal 10 Februari 2023, Nomor 903/00821 tanggal 26 Januari 2023, Nomor 903/00101 tanggal 12 Januari 2023, Nomor 700/00385 tanggal 27 Januari 2023, Nomor 050/01490 tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01573/SET tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01626/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor
910/1322 tanggal 10 Februari 2023, Nomor 893/1185 tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/01451/PKD tanggal 10 Februari 2023, Nomor 900/009900 tanggal 30 Januari 2023, Nomor 900/01403 tanggal 8 Februari 2023, Nomor 911/01327/PKD tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/1606 tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/00586 tanggal 20 Februari 2023, Nomor 911/01614/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/1958 tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/6281 tanggal 16 Februari 2023, Nomor 911/01648/PKD tanggal 16 Februari 2023, Nomor 460/3149 tanggal 15 Februari 2023, Nomor
911/01619/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/01369/PKD tanggal 8 Februari 2023, Nomor 050/3638 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 911/01645/PKD tanggal 16 Februari 2023, Nomor 900/95 tanggal 4 Januari 2023, Nomor 911/01624/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 900/02003 tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01621/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/01618/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/1647/PKD tanggal 16 Februari 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; K eputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022; Pe raturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tunjangan Perumahan Bagi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008;
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tunjangan perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2015
APBD - Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
b. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 rumawi V angka 11 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infra Struktur, Dana Insentif Daerah, Darurat dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No.65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 8 Tahun 2014;
PERGUB No. 11 Tahun 2013.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf c dan angka 2 huruf a dan huruf b diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat