Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Desain Pembelajaran Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, penerapan desain pembelajaran, penerapan desain pembelajaran dengan model 10:20:70 yang dilaksanakan secara terpadu dan terpisah, tata cara pelaksanaan dan koordinasi, pemanfaatan teknologi informasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat