Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Objek dan Subjek PKB dan BBNKB, Pemberian Insentif Pembebasan PKB dan BBNKB, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan