PEDOMAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, sehingga dapat tercapai tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah dan
Kepala Satuan/Unit Kerja dapat menetapkan ketentuan teknis
internal yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Pedoman Evaluasi lmplementasi Reformasi
Birokrasi Perangkat Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6778);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tcntang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tenta.ng Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 135 Tahun 2018 tentang
Perccpatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 163);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 441); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembcntukan
dan Susunan Perangkat Dacrah (Lcmbaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7); 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEDOMAN EVALUASI
BAB Ill
KELEMBAGAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
PENDANAAN
BABVl
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
- 13 hal
|