Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 119, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62051
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai tata cara pembiayaan LMK, yang terdiri dari biaya kegiatan, biaya kesekretariatan, laporan penggunaan dan penatausahaan, serta pengalokasian anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 782 Tahun 2013 tentang Pemberian Uang Kehormatan clan Biaya Operasional Kepada Lembaga Musyawarah Kelurahan.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 119 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 119, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 119
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah Provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
b. Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Bab 3. Mekanisme Pemantauan; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Pengawasan; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Ketentuan Lain-Lain; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN RENCANA STRATEGIS BISNIS DAN ANGGARAN RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum maka perlu mentapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Strategis Bisnis; Rencana Bisnis dan Anggaran; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
16 HAL DAN 5 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 120 Tahun 2017
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN BESARAN TARIF JASA LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOLOK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN BESARAN TARIF JASA LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOLOK
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Solok telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-688- 2013, maka perlu diatur besaran tarif layanan kesehatannya ;
b. bahwa penetapan tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Solok harus mempertimbangkan kontinuitas pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat ;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan pemungutan tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok perlu diatur tata cara pemungutan lebih lanjut ;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Solok ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
12. Peraturan Menetri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II kegiatan yang Dikenakan Tarif
Bab III Tata Cara Pemungutan
Bab IV Tarif Jasa Layanan
Bab V Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan
Bab VI Pembiayaan Pasien Korban Bencana Alam dan Pasien Miskin
Bab VII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Solok
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 120 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 120
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 116 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1); 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
(1) Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah tanggal jatuh tempo akan dilakukan pendataan terhadap subjek maupun objek pajak; 2) Hasil pendataan subjek dan objek pajak diklasifikasikan dengan status kepemilikan kendaraan bermotor; (3) Dalam hal status kepemilikan objek pajak masih dimiliki oleh subjek pajak, diterbitkan nota perhitungan pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo;
(4) Pendataan menggunakan format yang paling sedikit memuat subjek pajak, objek pajak, besaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta retribusi parkir berlangganan;
(5) Format nota perhitungan pajak dan format pendataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun ANggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2019 dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, perlu mengatur dan menetapkan Standar Biaya yang diberlakukan secara menyeluruh.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permenkeu No. 32/PMK.02/2018; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012; Pergub Aceh No. 41 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
79 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2014
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 22046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional tertentu pada Dinas Sosial
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang N0mor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUKl2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jenis, kedudukan, dan tugas pokok; jenjang jabatan dan pangkat/golongan; penghitungan formasi jabatan fungsional tertentu; kebutuhan dan pengisian formasi jabatan fungsional tertentu; pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan; kenaikan pangkat dan tunjangan jabatan fungsional tertentu; pengendalian dan evaluasi Jabatan Fungsional tertentu pada Dinas Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 120 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5781); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 2 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga, Macam, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pembelian Kayu dari Perum Perhutani Unit II Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2021 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah
ditetapkan;
b. bahwa menindaklanjuti surat Direktorat Kapasitas Dan
Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor S-301/PK.4/2021 Perihal Pemberitahuan
Penyetoran Penerimaan Pajak Rokok (PR) Triwulan IV
TA 2021 Tahap I tanggal 20 Desember 2021, perlu
dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan dan
belanja yang bersumber dari pajak rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai nilai pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 846 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat