Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2018

Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai tata cara pembiayaan LMK, yang terdiri dari biaya kegiatan, biaya kesekretariatan, laporan penggunaan dan penatausahaan, serta pengalokasian anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
16 November 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62051
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5521 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 782 Tahun 2013 tentang Pemberian Uang Kehormatan clan Biaya Operasional Kepada Lembaga Musyawarah Kelurahan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan