orang-pemantauan-pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 119, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 119
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah Provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
b. Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Bab 3. Mekanisme Pemantauan; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Pengawasan; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Ketentuan Lain-Lain; Bab 8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
- 12 halaman
|