Sistematika peraturan ini sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II kegiatan yang Dikenakan Tarif Bab III Tata Cara Pemungutan Bab IV Tarif Jasa Layanan Bab V Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan Bab VI Pembiayaan Pasien Korban Bencana Alam dan Pasien Miskin Bab VII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat