Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD 2016/96 seri D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 96 Tahun 2017
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Induk Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Induk Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.22 Tahun 2019, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.56 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2014;PP No 9 Tahun 2003;
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Insan Pemerintah Daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD,
Pegawai Tidak tetap, Pegawai harian, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk pasangan kawin dan anak.
4. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Kabupaten atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia
yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga Negara
yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian
uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
8. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan
Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan berlawanan
dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah.
9. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah
sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
10. Penerimaan Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh
Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kompetensi
resmi atas prestasi yang telah dilakukan.
Pasal 3
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari :
a. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;dan
c. Penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
Pasal 12
(1) Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dari Pemerintah Daerah kepada :
a. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau
Kota, Koorporasi ; atau
b. Individu.
(2) Pemberian kepada Instansi atau Koorporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
antara lain :
a. pemberian tidak untuk tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap ;
b. pemberian diajukan langsung kepada instansi atau koorporasi ;
c. penerima pemberian merupakan wakil instansi atau koorporasi yang sah berdasarkan
penunjukan dari instansi atau koorporasi penerima; dan
d. pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di
instansi atau koorporasi penerima.
(3) Pemberian kepada individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain :
a. pemberian dalam bentuk hadiah, fasilitas atau akomodasi yang berlaku umum dan
diberikan kepada setiap orang ; atau
b. pemberian sumbangan atau pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum
dalam rangka kegiatan sosialisasi.
STANDAR NILAI
Pasal 17
Standar Nilai yang wajar dalam penerimaan, pemberian atau pemanfaatannya yang berupa
pemberian fasilitas atau barang, meliputi :
a. standar nilai penerimaan pada kondisi penolakan yang menyebabkan terganggunya nama
baik Pemerintah Daerah, paling banyak Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
per masing-masing pemberi;
b. standar nilai pemberian dalam bentuk jamuan makan kepada wakil instansi Pemerintah
pada waktu kegiatan Pemerintah Daerah paling banyak Rp. 30.000,-. (tiga puluh ribu
rupiah) per masing-masing penerima dalam setiap kegiatan dengan nilai paling banyak
selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah).
c. standar nilai pemberian dalam bentuk fasilitas entertainment dalam kegiatan olahraga atau
kegiatan hiburan kepada wakil instansi pemerintah dengan nilai paling banyak selama
periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
masing-masing penerima.
d. standar nilai pemberian dalam bentuk uang sebagai honor atau dalam bentuk barang,
voucher dan bentuk lainnya sebagai goody bag dalam kegiatan pertemuan kepada wakil
instansi pemerintah nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar
Rp. 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah) permasing-masing penerima.
Pasal 24
Proses pelaporan pengendalian gratifikasi :
a. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas penerimaan gratifikasi yang
dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak penerimaan gratifikasi;
b. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penolakan atas penerimaan gratifikasi
kepada UPG;
c. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas pemberian kepada Pihak Ketiga
yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian;
d. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada UPG permintaan dari Pihak
Ketiga yang menjurus kepada pemerasan dan atau pemaksaan yang terkait dengan
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’
e. satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan kepada UPG pengendalian gratifikasi
terkait pelayanan publik, proses pengadaan barang dan jasa;
f. UPG menyampaikan lembar penyerahan penanganan atas pelaporan penerimaan gratifikasi
kepada KPK;
g. UPG menyampaikan lembar rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan yang dikelola UPG setiap bulan kepada KPK;dan
h. UPG menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan dan pemberian kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik setiap 3 (tiga)
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 25
Pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga terhadap
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
15hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Komunkasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah kelas A, layanan pengadaan secara elektronik kelas B, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung Di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, Dan Waduk Jatiluhur
ABSTRAK:
Bahwa dalam percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 menetapkan kebijakan upaya pemulihan dengan mengintegrasikan kewenangan antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan. Populasi keramba jaring apung kondisinya sudah tidak terkendali dan dapat mengganggu ekosistem sehingga perlu dilakukan pengendalian dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2021; Perpres No.15 Tahun 2018; Perda No.7 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2016; Pergub No.91 Tahun 2019; Pergub No.28 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.37 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata laksana keramba jaring apung di kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur, penertiban, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 096
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa bahwa dalam rangka memperoleh informasi kinerja dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan, guna perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja, perlu ditetapkan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 43A Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahune 2018-2023, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemilihan dan Pengembangan Penetapan IKU; Bab 3. Penggunaan IKU; Bab 4. Pembinaan, Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
5 halaman; 39 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 96 Tahun 2016
PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-PENGANGKATAN-PEDOMAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atau Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI LAMPUNG yang memuat ketentuan umum, kedudukan dan status, formasi dan pengadaan pegawai, kewajiban dan hak pegawai, jam kerja dan hari kerja, pelanggaran disiplin dan sanksi, serta hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 96 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021, perlu diubah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 std PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.3 tAHUN 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007 std Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permenkeu No. 130/PMK.07/2019; Permendagri No.39 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020.
Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, meliputi perubahan jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah dan Anggaran Pembiayaan Daerah, yaitu Pasal 3 s.d. Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021;
2. Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2021;
3. Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat