Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Bupati adalah Bupati Paser. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Insan Pemerintah Daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD, Pegawai Tidak tetap, Pegawai harian, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk pasangan kawin dan anak. 4. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Kabupaten atau dipekerjakan di luar instansi induknya. 5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga Negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 8. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah. 9. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas kedinasan. 10. Penerimaan Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kompetensi resmi atas prestasi yang telah dilakukan. Pasal 3 Penerimaan Gratifikasi terdiri dari : a. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap; b. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;dan c. Penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan. Pasal 12 (1) Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dari Pemerintah Daerah kepada : a. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, Koorporasi ; atau b. Individu. (2) Pemberian kepada Instansi atau Koorporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain : a. pemberian tidak untuk tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap ; b. pemberian diajukan langsung kepada instansi atau koorporasi ; c. penerima pemberian merupakan wakil instansi atau koorporasi yang sah berdasarkan penunjukan dari instansi atau koorporasi penerima; dan d. pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di instansi atau koorporasi penerima. (3) Pemberian kepada individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain : a. pemberian dalam bentuk hadiah, fasilitas atau akomodasi yang berlaku umum dan diberikan kepada setiap orang ; atau b. pemberian sumbangan atau pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum dalam rangka kegiatan sosialisasi. STANDAR NILAI Pasal 17 Standar Nilai yang wajar dalam penerimaan, pemberian atau pemanfaatannya yang berupa pemberian fasilitas atau barang, meliputi : a. standar nilai penerimaan pada kondisi penolakan yang menyebabkan terganggunya nama baik Pemerintah Daerah, paling banyak Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per masing-masing pemberi; b. standar nilai pemberian dalam bentuk jamuan makan kepada wakil instansi Pemerintah pada waktu kegiatan Pemerintah Daerah paling banyak Rp. 30.000,-. (tiga puluh ribu rupiah) per masing-masing penerima dalam setiap kegiatan dengan nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah). c. standar nilai pemberian dalam bentuk fasilitas entertainment dalam kegiatan olahraga atau kegiatan hiburan kepada wakil instansi pemerintah dengan nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) per masing-masing penerima. d. standar nilai pemberian dalam bentuk uang sebagai honor atau dalam bentuk barang, voucher dan bentuk lainnya sebagai goody bag dalam kegiatan pertemuan kepada wakil instansi pemerintah nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah) permasing-masing penerima. Pasal 24 Proses pelaporan pengendalian gratifikasi : a. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi; b. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penolakan atas penerimaan gratifikasi kepada UPG; c. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas pemberian kepada Pihak Ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian; d. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada UPG permintaan dari Pihak Ketiga yang menjurus kepada pemerasan dan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’ e. satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan kepada UPG pengendalian gratifikasi terkait pelayanan publik, proses pengadaan barang dan jasa; f. UPG menyampaikan lembar penyerahan penanganan atas pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; g. UPG menyampaikan lembar rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan yang dikelola UPG setiap bulan kepada KPK;dan h. UPG menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan dan pemberian kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik setiap 3 (tiga) SANKSI ATAS PELANGGARAN Pasal 25 Pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2014
Tanggal Berlaku
05 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.101
Subjek
APBD - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan