perubahan ketiga atas peraturan gubernur gorontalo nomor 7 tahun 2013 tentang tata cara pemberian pertanggungjawaban subsidi dan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2014/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 1985; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.03 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi merupakan hak petani atau kelompok tani sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka meningkatkan hasil pertanian untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 72 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci menurut Kabupaten/Kota, jenis, jumlah, sektor dan sebaran bulanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permentan Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan perubahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014, yang terdiri atas: a) alokasi kebutuhan jumlah keseluruhan sub sektor; b) alokasi kebutuhan per sub sektor yang diperuntukkan pada Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah; c) perubahan kebutuhan pupuk bersubsidi TA 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 72 Tahun 2013
4 halaman; Lampiran 18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang waktu RKPD, bagian RKPD, penyusunan RKPD, dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
404 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 47 Tahun 2013 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014. Berdasarkan Permentan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014 telah ditetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014. Atas dasar tersebut dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, dipandang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 15 Tahun 2011; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/8/2011; Permendag No. 15/M.DAG/PER/4/2013; Kepmentan No. 669/Kpts/OT.160/2/2012; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 sebgaimana telah diubah dengan Permentan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai kebutuhan pupuk bersubdisi, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran, optimalisasi, pengawasan, verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Mengubah Pergub No. 47 Tahun 2013 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
6 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 29 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat untuk periode 1 (satu) tahun. Untuk menjamin tercapainya sasaran dan perioritas pembangunan Daerah Tahun 2015 yang efektif dan efesian, diperlukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2015 yang memuat Program dan kegiatan prioritas sesuai dengan indikasi program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Papua Barat yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Daerah Kabupaten/Kota serta Rencana Kerja Satuan Rencana Kerja Pemerintah Kerja Perangkat Daerah (RENJA—SKPD).
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang — undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan' Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) provinsi Papua Barat Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasa1 25 ayat (2) dan pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja
Pemcrintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Dacrah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 - 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5107);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
12);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor
10).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
1. Dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
a. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
b. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan:
c. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
d. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
e. Daftar piutang daerah;
f. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
g. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
h. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
i. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
j. Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
k. Daftar dana cadangan daerah; dan
l. Daftar pinjaman daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
33
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Proviinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kemampuan dan mendorong aktivitas masyarakat agar berperan aktif dalam pembangunan dan menopang kualitas fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat dan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan oprasional partai politik, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian dan pertanggung jawaban bantuan keuangan kawasan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai sifat dan jenis bantuan keuangan, bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa, Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta pengendalian, pembinaan, dan pengawasan atas pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat