Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Proviinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai sifat dan jenis bantuan keuangan, bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa, Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta pengendalian, pembinaan, dan pengawasan atas pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Proviinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
03 November 2014
Sumber
BD.2014/No.29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan