Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari : a. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. b. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan: c. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah; d. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; e. Daftar piutang daerah; f. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; g. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; h. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; i. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; j. Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; k. Daftar dana cadangan daerah; dan l. Daftar pinjaman daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat