Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan saat ini terkait pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dinilai sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kaltara No.45 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi penambahan definisi terkait berbagai aspek kedisiplinan dan kinerja ASN, serta perubahan signifikan dalam kriteria dan penilaian pemberian Tambahan Penghasilan, termasuk bagi CPNS, PNS dalam kondisi tertentu, dan pejabat yang dialihkan menjadi fungsional. Perubahan juga mencakup pengaturan presensi online, verifikasi laporan kinerja oleh atasan langsung, serta penambahan dan penghapusan ketentuan terkait pemotongan Tambahan Penghasilan berdasarkan produktivitas dan disiplin kehadiran. Peraturan ini juga memperkenalkan penambahan pasal yang mengatur hak Tambahan Penghasilan bagi ASN pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta memperbarui besaran pemotongan Tambahan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan den@n Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322) ;
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (1embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 7);
8. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 43);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Jumlah Halaman: 37 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Bara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
5. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnnya disingkat UPTD
adalah unit pelaksana tugas teknis dan pelaksana tugas
penunjang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jambi No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Jambi No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Jambi No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 565);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-
6380 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi
Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan
Gubernur Jambi tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi
Tahun Anggaran 2023;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 15).
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rp4.909.073.167.294,00, yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp5.501.683.606.784,00 yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a, bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya
direncanakan sebesar Rp682.744.439.490,00.
(2)Anggaran SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
ayat (1) terdiri atas:
a. pelampauan penerimaan PAD direncanakan sebesar
Rp120.700.359.011,00;
b. pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebesar
Rp356.314.038.133; dan
c. penghematan belanja direncanakan sebesar
Rp205.730.042.346,00.
(3)Anggaran pelampauan penerimaan PAD sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp120.700.359.011,00,
yang merupakan pelampauan penerimaan PAD-pajak daerah;
(4)Anggaran pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b direncanakan Rp356.314.038.133,00
yang merupakan pelampauan penerimaan pendapatan transfertransfer pemerintah pusat;
Anggaran penghematan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf c direncanakan sebesar Rp205.730.042.346,00, yang terdiri
atas:
a. penghematan belanja-belanja operasi; dan
b. sisa penggunaan belanja tidak terduga.
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp90.134.000.000,00, terdiri
atas:
a. Penyertaan modal Daerah direncanakan sebesar
Rp90.000.000.000,00; dan
b. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo direncanakan
sebesar Rp134.000.000,00
Anggaran Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000.000,00 yang
merupakan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD);
Anggaran pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp134.000.000 yang merupakan pembayaran pinjaman dari lembaga
keuangan bukan bank
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Tidak ada
Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan
kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 1 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46514/2023pg00350001.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedono Madiun
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 92
Seri E);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 89 Seri E);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 112 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 112 Seri E);
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas.
Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif penyakit dalam bentuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 90 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan adanya kebutuhan mendesak dalam rangka mendanai kunjungan dinas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Malaysia dalam rangka menghadiri undangan sekaligus melakukan kerjasama dibidang investasi khususnya pengembangan sektor pertanian, manajemen lingkungan, pembangunan ekonomi dan industri, pertanian dan kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat serta merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Thaun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 4 Thaun 2023, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 39 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, Permenkeu No 105/PMK.07/2020 Tahun 2020, PERDA Provinsi Gorontalo No 3 Tahun 2006, PERDA Provinsi Gorontalo No 6 Tahun 2022, Pergub Gorontalo No 49 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 10 TAHUN 2021TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Pasal 1 Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan memiliki masyarakat yang memiliki karakter antikorupsi perlu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi di kalangan peserta didik, Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun2019; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerntah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pendidikan Antikorupsi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 ; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2022; Pergub Sulawesi Barat No. 49 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pergub Nomor 49 Tahun 2022,
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat