Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp4.909.073.167.294,00, yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp5.501.683.606.784,00 yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp682.744.439.490,00. (2)Anggaran SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. pelampauan penerimaan PAD direncanakan sebesar Rp120.700.359.011,00; b. pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebesar Rp356.314.038.133; dan c. penghematan belanja direncanakan sebesar Rp205.730.042.346,00. (3)Anggaran pelampauan penerimaan PAD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp120.700.359.011,00, yang merupakan pelampauan penerimaan PAD-pajak daerah; (4)Anggaran pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b direncanakan Rp356.314.038.133,00 yang merupakan pelampauan penerimaan pendapatan transfertransfer pemerintah pusat; Anggaran penghematan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp205.730.042.346,00, yang terdiri atas: a. penghematan belanja-belanja operasi; dan b. sisa penggunaan belanja tidak terduga. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp90.134.000.000,00, terdiri atas: a. Penyertaan modal Daerah direncanakan sebesar Rp90.000.000.000,00; dan b. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo direncanakan sebesar Rp134.000.000,00 Anggaran Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000.000,00 yang merupakan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Anggaran pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp134.000.000 yang merupakan pembayaran pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
jdih.jambiprov.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1130 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jambi No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Jambi No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  2. PERGUB Prov. Jambi No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan