Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp4.909.073.167.294,00, yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp5.501.683.606.784,00 yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp682.744.439.490,00. (2)Anggaran SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. pelampauan penerimaan PAD direncanakan sebesar Rp120.700.359.011,00; b. pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebesar Rp356.314.038.133; dan c. penghematan belanja direncanakan sebesar Rp205.730.042.346,00. (3)Anggaran pelampauan penerimaan PAD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp120.700.359.011,00, yang merupakan pelampauan penerimaan PAD-pajak daerah; (4)Anggaran pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b direncanakan Rp356.314.038.133,00 yang merupakan pelampauan penerimaan pendapatan transfertransfer pemerintah pusat; Anggaran penghematan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp205.730.042.346,00, yang terdiri atas: a. penghematan belanja-belanja operasi; dan b. sisa penggunaan belanja tidak terduga. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp90.134.000.000,00, terdiri atas: a. Penyertaan modal Daerah direncanakan sebesar Rp90.000.000.000,00; dan b. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo direncanakan sebesar Rp134.000.000,00 Anggaran Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000.000,00 yang merupakan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Anggaran pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp134.000.000 yang merupakan pembayaran pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat