PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD 2023 (14): 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek
belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1
huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, menyebutkan Pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar
Organisasi, Pergeseran
antar
Unit
Organisasi,
Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan,
Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar
Kelompok dan Pergeseran antar Jenis, perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf C angka 4
huruf a.4.c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
menyebutkan dalam hal Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai alokasi DAK ditetapkan
dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi
mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2023 melalui
portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah
Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan,
Pemerintah Daerah harus menganggarkan DAK
dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
319 Tahun 2022 tentang Penetapan Provinsi Jambi
sebagai Tempat Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an
dan Musabaqah Al-Hadits Tingkat Nasional XXVII Tahun
2023 perlu melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji
Tambahan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, perlu
dilakukan penyesuaian Kuota Haji Provinsi Jambi Tahun
2023;
f.
bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Nomor
09/DPP APDESI-9 Tahun UU Desa/I/2023 perihal
Penetapan Tempat Rakernas Desa Tahun 2023 perlu
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2023;
g. bahwa berdasarkan surat Asosiasi Pemerintah Provinsi
Seluruh Indonesia Nomor C-051/APPSI/VI/2022 perihal
Mohon Kesediaan untuk menjadi Tuan Rumah Kegiatan
APPSI perlu melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e,
huruf
f dan huruf g perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 18 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 39 Tahun 2020 sebagaimana telah dubah dengan Permendagri No 26 Tahun 2021; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No 15 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 1 Tahun 2023.
- Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi No 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- 4
|